Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Propinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Gubernur, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, serta penetapan APBD.
Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penatausahaan keuangan daerah harus diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan melalui penyusunan laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD diatur untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah juga diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.