Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2004 · Keppres No. 3 Tahun 2004 · Keppres Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2004Tanggal Penetapan:19 Januari 2004
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSistem Kepegawaian Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2004
Tanggal Penetapan19 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur sistem kepegawaian di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini menetapkan tiga jenis pegawai di PPATK: Pegawai Tetap, Pegawai yang Dipekerjakan, dan Pegawai Kontrak. Pegawai Tetap adalah Pegawai Negeri Sipil yang dapat berasal dari pengadaan baru atau instansi terkait. Kepala PPATK memiliki wewenang dalam pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai, serta menetapkan persyaratan jabatan. Pegawai yang Dipekerjakan dapat berasal dari instansi lain dan memiliki masa penugasan awal maksimal tiga tahun. Pegawai Kontrak terdiri dari Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang, dengan kontrak kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Sistem pengembangan karier dan pola kepangkatan di PPATK ditetapkan oleh Kepala dengan pendekatan meritokrasi. Pegawai Tetap menerima gaji sesuai ketentuan Pegawai Negeri Sipil, sementara Pegawai yang Dipekerjakan dan Pegawai Kontrak menerima hak-hak lain dari PPATK. Pada akhir masa penugasan, Pegawai yang Dipekerjakan dan Pegawai Kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap jika memenuhi persyaratan.

(-)

  • Pengenaan sanksi bagi Pegawai Tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengenaan sanksi bagi Pegawai yang Dipekerjakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing pegawai, termasuk sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.
  • Pengenaan sanksi bagi Pegawai Kontrak dilakukan sesuai dengan kontrak kerja yang bersangkutan.