di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2004 · Keppres No. 3 Tahun 2004 · Keppres Nomor 3 Tahun 2004
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur sistem kepegawaian di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini menetapkan tiga jenis pegawai di PPATK: Pegawai Tetap, Pegawai yang Dipekerjakan, dan Pegawai Kontrak. Pegawai Tetap adalah Pegawai Negeri Sipil yang dapat berasal dari pengadaan baru atau instansi terkait. Kepala PPATK memiliki wewenang dalam pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai, serta menetapkan persyaratan jabatan. Pegawai yang Dipekerjakan dapat berasal dari instansi lain dan memiliki masa penugasan awal maksimal tiga tahun. Pegawai Kontrak terdiri dari Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang, dengan kontrak kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Sistem pengembangan karier dan pola kepangkatan di PPATK ditetapkan oleh Kepala dengan pendekatan meritokrasi. Pegawai Tetap menerima gaji sesuai ketentuan Pegawai Negeri Sipil, sementara Pegawai yang Dipekerjakan dan Pegawai Kontrak menerima hak-hak lain dari PPATK. Pada akhir masa penugasan, Pegawai yang Dipekerjakan dan Pegawai Kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap jika memenuhi persyaratan.