Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2000

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2000 · Inpres No. 4 Tahun 2000 · Inpres Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2000Tanggal Penetapan:11 Mei 2000
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2000
Tanggal Penetapan11 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam menertibkan administrasi penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan menegaskan kembali pelaksanaan penertiban rekening departemen/lembaga pemerintah non-departemen yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999, yang dianggap tidak efektif.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur kewajiban para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen untuk menyampaikan data rekening yang ada, termasuk nama, nomor, saldo rekening, dan nama bank, kepada Menteri Keuangan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan saldo awal dan akhir serta penerimaan dan pengeluaran setiap bulan. Menteri Keuangan juga diinstruksikan untuk menyempurnakan Sistem Pengelolaan Kas Negara guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi keuangan negara.

(-)

(-)