Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea Di Kabupaten Bombana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 4/2015 · Perda Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:7 September 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea Di Kabupaten Bombana
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak adat, meningkatkan peran serta masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, mewujudkan pengelolaan wilayah adat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang mengakui hak-hak masyarakat adat, dan mewujudkan penyelesaian sengketa berbasis hukum adat.

Peraturan ini mengatur tentang pengakuan keberadaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea yang berkedudukan di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Pemerintah Daerah mengakui wilayah adat yang meliputi darat dan perairan berdasarkan hak-hak komunal masyarakat, termasuk hutan inti, hutan penyangga, hutan perkebunan, dan lain-lain. Hukum adat yang berlaku adalah Adati Tongano Wonua yang hidup dan berkembang sesuai nilai-nilai yang disepakati. Kelembagaan adat diakui dan terdiri dari Kapala Kampo, Bonto (Hakim Adat), Pabitara, Juru Tulis, Kungkuno Sosoroma, dan lain-lain, dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Perlindungan terhadap masyarakat adat dilakukan dengan memberikan kebebasan menjalankan kehidupan sosial sesuai nilai-nilai masyarakat dan menjamin berlakunya hukum adat. Pemerintah Daerah juga melakukan pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hukum, melalui peningkatan kualitas masyarakat, memfungsikan lembaga adat, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengembangkan budaya dan kearifan lokal, serta menjamin akses informasi dan keadilan.

(-)

1. Bagi setiap orang/pihak yang melakukan pelanggaran atas aturan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi. 2. Dalam hal yang melakukan pelanggaran adalah masyarakat Moronene Hukaea Laea akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku. 3. Dalam hal yang melakukan pelanggaran adalah pihak lain diluar masyarakat adat Moronene Hukaea Laea, juga bukan Pemerintah Daerah, akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku yang sebelumnya didahului dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan. 4. Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka masyarakat adat Moronene Hukaea Laea dapat mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.