Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terkait retribusi izin peruntukan penggunaan tanah. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Bupati, DPRD, Pemerintah Daerah, Dinas Perijinan, Kepala Dinas, Perangkat Daerah, Badan, Izin peruntukan penggunaan tanah, Retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, Wajib retribusi, SKRD, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan pidana terkait pelanggaran ketentuan penggunaan tanah dan kewajiban retribusi, serta penugasan pelaksanaan pemberian izin kepada Dinas Perijinan dengan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Perangkat daerah terkait dapat bekerja sama dengan perangkat daerah dan/atau lembaga teknis terkait.