Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 3/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Seri B Nomor 11 Tahun 2000)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terkait retribusi izin peruntukan penggunaan tanah. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Bupati, DPRD, Pemerintah Daerah, Dinas Perijinan, Kepala Dinas, Perangkat Daerah, Badan, Izin peruntukan penggunaan tanah, Retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, Wajib retribusi, SKRD, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan pidana terkait pelanggaran ketentuan penggunaan tanah dan kewajiban retribusi, serta penugasan pelaksanaan pemberian izin kepada Dinas Perijinan dengan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Perangkat daerah terkait dapat bekerja sama dengan perangkat daerah dan/atau lembaga teknis terkait.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.