Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 2/2018 · Perda Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2019Tanggal Penetapan:10 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku10 Maret 2019
Tanggal Penetapan10 Maret 2019
Tempat PenetapanTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pengukuran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan teknis kemetrologian kepada masyarakat, khususnya perlindungan konsumen dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam transaksi perdagangan.

Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan jasa tera atau tera ulang atas alat UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Objek retribusi adalah pelayanan tera atau tera ulang atas alat UTTP yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.

Jenis retribusi meliputi tera dan tera ulang di kantor atau di tempat sidang tera/tera ulang, tera dan tera ulang di tempat pakai atas dasar permintaan pemilik/pemakai, sertifikasi dan tabel, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, jarak tempuh, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Wajib retribusi wajib melaksanakan tera atau tera ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa retribusi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali jika UTTP mengalami perubahan fisik atau data sehingga mengalami perubahan unjuk kerja. Saat retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD. Pembayaran retribusi harus dilakukan tunai/lunas paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.