Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MANADO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MANADO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 6/2016 · Perda Kota Manado No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Manado Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MANADO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MANADO
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat struktur permodalan PDAM, dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. Penyertaan modal ini merupakan investasi permanen yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas usaha PDAM serta menggali potensi penerimaan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM dapat dilakukan jika APBD surplus atau melalui anggaran pembiayaan daerah jika APBD defisit. 2. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. 3. Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal non-kas sebesar Rp.101.883.168.000,00 dan investasi permanen sebesar Rp.16.914.300.799,00 selama 5 tahun (2016-2020). 4. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah. 5. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Walikota dan DPRD. 6. Walikota melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

(-)