Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Kesehatan 1/2014 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:1 Januari 2014
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
TemaPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan01 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan yang mencakup kepesertaan, iuran, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kendali mutu dan biaya, serta pelaporan dan utilization review. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap peserta, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan, wajib membayar iuran untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan. Peserta dibagi menjadi dua kategori utama: Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pendaftaran peserta, baik secara individu maupun kelompok, serta mekanisme verifikasi dan identifikasi peserta oleh BPJS Kesehatan. Perubahan data dan status kepesertaan harus dilaporkan kepada BPJS Kesehatan, dan segala kerugian akibat kelalaian pelaporan menjadi tanggung jawab peserta. Iuran kepesertaan wajib dibayarkan setiap bulan, dan keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, termasuk sistem rujukan berjenjang dan pelayanan gawat darurat.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan oleh pemberi kerja dikenakan denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 bulan.