di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 2/2021 · Perda Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ) di Kabupaten Seruyan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan berbagai sektor yang mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial, yang memerlukan prasarana fisik jalan yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kelestarian fisik dan fungsi jalan, serta menunjang lingkungan yang serasi, seimbang, tertib, dan teratur. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengamankan dan menertibkan pemanfaatan jalan dari kegiatan mendirikan bangunan di pinggir jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: