Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 2/2021 · Perda Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2021Tanggal Penetapan:12 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku12 Januari 2021
Tanggal Penetapan12 Januari 2021
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ) di Kabupaten Seruyan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan berbagai sektor yang mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial, yang memerlukan prasarana fisik jalan yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kelestarian fisik dan fungsi jalan, serta menunjang lingkungan yang serasi, seimbang, tertib, dan teratur. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengamankan dan menertibkan pemanfaatan jalan dari kegiatan mendirikan bangunan di pinggir jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Fungsi dan peranan GSJ untuk melindungi Ruang Pengawasan Jalan dari bangunan yang dapat mengganggu peranan jalan.
  2. Fungsi Ruang Jalan untuk mengawasi, melindungi, dan membatasi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dari bangunan yang dapat mengganggu peranan jalan.
  3. Jarak GSJ yang harus dipedomani, yaitu:
    • Jalan Kabupaten: 1,5 meter
    • Jalan Desa: 1 meter
    • Jalan Lingkungan: 0,75 meter
  4. Pemanfaatan Ruang Sempadan Jalan memerlukan izin dari penyelenggara jalan, yang tata cara perizinannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  5. Wewenang penanganan ruas jalan kabupaten, jalan desa, dan jalan lingkungan berada pada Bupati, dan pengaturan, pembinaan, pembangunan, serta pengawasan ruang jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk menempatkan, mendirikan, dan merenovasi bangunan atau pagar pekarangan dengan jarak kurang dari ketentuan GSJ yang telah ditetapkan.

1. Bangunan di atas persil tanah masyarakat yang telah berdiri baik yang telah memiliki atau yang belum memiliki surat ijin mendirikan bangunan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dikecualikan dari Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).