di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1967 tentang Pengangkatan El Tari Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1967 · Keppres No. 99 Tahun 1967 · Keppres Nomor 99 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan penghasilan dan tunjangan bagi pejabat di daerah Nusa Tenggara Timur. Hal ini didasarkan pada surat dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan perlunya keputusan presiden untuk kepastian pelaksanaan pengaturan tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan bagi pejabat daerah tingkat I Provinsi Nusa Tenggara Timur. Gaji pokok ditetapkan sebesar Rp 7.500,- dan tunjangan sebesar Rp 850,-. Selain itu, tunjangan lain diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilaksanakan dan diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.