Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos bertujuan untuk mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha rumah kos, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, menunjang pembangunan berkelanjutan, dan memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban pengelola dan penyewa rumah kos. Pengelola berkewajiban menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, memberikan bimbingan kepada penyewa, melaporkan data penyewa, membuat tata tertib, melarang penerimaan tamu di luar ruang tamu, mengawasi penyewa, melaporkan perbuatan negatif, dan menunjuk penanggung jawab. Penyewa berhak diperlakukan dengan baik dan mendapatkan rasa aman, serta berkewajiban memberikan data diri, menunjukkan surat nikah/kartu keluarga, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mematuhi peraturan.
- Kewajiban pemasangan papan informasi yang memuat identitas pengelola, jangka waktu TDU, izin usaha, jenis peruntukan, dan jumlah kamar kos.
- Pengelola rumah kos dapat membentuk asosiasi yang dibina oleh pemerintah daerah.
- Setiap usaha pengelolaan rumah kos wajib memiliki Izin Usaha Rumah Kos. Rumah Kos dengan lebih dari 10 kamar wajib memiliki TDU. Izin Usaha dan TDU berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Izin Usaha dan TDU dapat dibatalkan jika terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran, pemalsuan data, atau penerbitannya tidak sesuai prosedur.
- Peran serta masyarakat dalam pengawasan ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan Rumah Kos.
- Pengawasan dilakukan oleh Camat melalui Lurah dengan melibatkan RT/RW dan pemilik/penanggung jawab. Pembinaan dilakukan oleh Perangkat Daerah.
- Larangan bagi pengelola rumah kos untuk menempatkan penyewa laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan kecuali terikat perkawinan sah, menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, asusila, tindak pidana, atau kegiatan yang dilarang agama dan hukum.