Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 9/2016 · Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Rumah Kos
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 23)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos bertujuan untuk mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha rumah kos, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, menunjang pembangunan berkelanjutan, dan memaksimalkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Hak dan kewajiban pengelola dan penyewa rumah kos. Pengelola berkewajiban menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, memberikan bimbingan kepada penyewa, melaporkan data penyewa, membuat tata tertib, melarang penerimaan tamu di luar ruang tamu, mengawasi penyewa, melaporkan perbuatan negatif, dan menunjuk penanggung jawab. Penyewa berhak diperlakukan dengan baik dan mendapatkan rasa aman, serta berkewajiban memberikan data diri, menunjukkan surat nikah/kartu keluarga, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mematuhi peraturan.
  • Kewajiban pemasangan papan informasi yang memuat identitas pengelola, jangka waktu TDU, izin usaha, jenis peruntukan, dan jumlah kamar kos.
  • Pengelola rumah kos dapat membentuk asosiasi yang dibina oleh pemerintah daerah.
  • Setiap usaha pengelolaan rumah kos wajib memiliki Izin Usaha Rumah Kos. Rumah Kos dengan lebih dari 10 kamar wajib memiliki TDU. Izin Usaha dan TDU berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Izin Usaha dan TDU dapat dibatalkan jika terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran, pemalsuan data, atau penerbitannya tidak sesuai prosedur.
  • Peran serta masyarakat dalam pengawasan ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan Rumah Kos.
  • Pengawasan dilakukan oleh Camat melalui Lurah dengan melibatkan RT/RW dan pemilik/penanggung jawab. Pembinaan dilakukan oleh Perangkat Daerah.
  • Larangan bagi pengelola rumah kos untuk menempatkan penyewa laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan kecuali terikat perkawinan sah, menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, asusila, tindak pidana, atau kegiatan yang dilarang agama dan hukum.

1. Izin Usaha rumah kos dan atau TDU yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya masa berlaku izin usaha dan/atau TDU.

1. Pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan/atau Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan Izin Usaha dan/atau TDU rumah kos, dan/atau pencabutan Izin Usaha dan/atau TDU. 3. Pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).