Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2005 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Indramayu Tahun 2003 sampai dengan 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 13/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2005Tanggal Penetapan:9 November 2005
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Indramayu Tahun 2003 sampai dengan 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku09 November 2005
Tanggal Penetapan09 November 2005
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 5 Tahun 1994 tentang Rencana Detail Tata Kota Indramayu (BWK II,III dan IV) Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Sampai Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Indramayu untuk periode 2003 hingga 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena perkembangan pesat Kota Indramayu memerlukan pedoman pembangunan kota yang terarah. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan lokasi bagi berbagai kegiatan perkotaan yang memiliki kesamaan fungsi atau karakteristik lingkungan pemukiman tertentu.

Ketentuan Substansial:

  • RDTRK Indramayu menetapkan fungsi bagian-bagian wilayah kota sebagai pengarahan lokasi kegiatan yang memiliki kesamaan fungsi atau lingkungan pemukiman.
  • Mengatur sistem pembuangan air hujan di zona barat dan timur kota.
  • Menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) untuk berbagai peruntukan seperti perumahan, perkantoran, perdagangan dan jasa, fasilitas sosial, dan fasilitas olahraga.
  • Menetapkan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk berbagai peruntukan.
  • Menetapkan garis sempadan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menentukan luas peruntukan bangunan untuk setiap BWK (Bagian Wilayah Kota).

(-)

1. Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Bab III Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, diancam pidana sesuai dengan Peraturan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.