Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan ketertiban penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi meliputi pencetakan Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akta Kematian. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pencetakan KTP atau Akta Catatan Sipil. Setiap penduduk wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berlaku seumur hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran penduduk, termasuk pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan. Selain itu, diatur pula mengenai Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, pengelolaan data kependudukan, serta prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya pengadaan blanko KTP dan Akta Catatan Sipil serta biaya administrasi umum.