Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 7/2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 2005
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 424).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan ketertiban penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi meliputi pencetakan Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akta Kematian. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pencetakan KTP atau Akta Catatan Sipil. Setiap penduduk wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berlaku seumur hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran penduduk, termasuk pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan. Selain itu, diatur pula mengenai Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, pengelolaan data kependudukan, serta prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya pengadaan blanko KTP dan Akta Catatan Sipil serta biaya administrasi umum.

Kartu Keluarga dan KTP, serta formulir- formulir yang ada sekarang tetap berlaku, sebelum diganti berdasarkan Peraturan daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 20 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).