Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2008Tanggal Penetapan:4 Agustus 2008
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku04 Agustus 2008
Tanggal Penetapan04 Agustus 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 1983 Nomor 2 seri B). 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa barat Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 1990 Nomor 4 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah kekayaan seni-budaya, keunikan sosial, keanekaragaman flora dan fauna, serta bentang alam Jawa Barat yang menjadi modal dasar pembangunan kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya pariwisata daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, dengan tetap melindungi nilai-nilai agama, budaya, dan kepentingan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan kepariwisataan, pemberian izin usaha pariwisata, kerjasama internasional, promosi pariwisata, dan alokasi anggaran kepariwisataan.
  3. Penetapan kawasan strategis kepariwisataan, kawasan wisata unggulan, dan jalur wisata.
  4. Jenis usaha pariwisata yang diatur, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, dan wisata tirta.
  5. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, masyarakat, dan wisatawan. Kewajiban pengusaha pariwisata mencakup menjaga norma agama, adat istiadat, dan budaya setempat, serta menyediakan fasilitas yang memadai.

Peraturan ini juga mengatur sistem informasi manajemen pariwisata, pelatihan dan penyuluhan, standardisasi dan sertifikasi, tenaga kerja asing, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, penelitian dan pengembangan, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, koordinasi, dan pendanaan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 32 dikenai sanksi administrasi. 2. Setiap orang dan badan udaha yang melakukan pelanggraan terhadap ketentuan pasal 51 dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah).