di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah kekayaan seni-budaya, keunikan sosial, keanekaragaman flora dan fauna, serta bentang alam Jawa Barat yang menjadi modal dasar pembangunan kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya pariwisata daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, dengan tetap melindungi nilai-nilai agama, budaya, dan kepentingan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur sistem informasi manajemen pariwisata, pelatihan dan penyuluhan, standardisasi dan sertifikasi, tenaga kerja asing, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, penelitian dan pengembangan, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, koordinasi, dan pendanaan.