Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Di KTR, dilarang merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau, kecuali di tempat yang khusus digunakan untuk penjualan produk tembakau. Perangkat Daerah (PD) terkait bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, menyelenggarakan pendidikan kesehatan, dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan KTR. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai kegiatan seperti penyelenggaraan Desa/Kelurahan Tanpa Rokok dan pengawasan sosial. Pembiayaan untuk penyelenggaraan KTR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber-sumber lain yang sah. Dana dari Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diarahkan untuk mengatasi kecanduan rokok dan dampak negatifnya, serta untuk pendidikan kesehatan dan pencegahan kecanduan merokok.

(-)

1. Setiap orang yang mengiklankan Produk Tembakau di media luar ruang dan/atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan dan/atau perbaikan iklan, dan/atau pelarangan sementara mengiklankan Produk Tembakau. 2. Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak memasang pengumuman larangan merokok dan/atau tidak memberi teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran KTR dikenai sanksi. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai larangan merokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran untuk mematuhi larangan dan diperintahkan untuk meninggalkan KTR.