Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 266 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 266 Tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 266/1961 · Keppres No. 266 Tahun 1961 · Keppres Nomor 266 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1961Tanggal Penetapan:3 Juni 1961
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1961
Tanggal Penetapan03 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan pembentukan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi di seluruh Indonesia. KOKSI berasaskan Pancasila, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, dan Manifesto Politik Republik Indonesia serta Amanat Pembangunan Presiden. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta mengembangkan semangat gotong-royong melalui koperasi.

Fungsi KOKSI adalah menempatkan koperasi sebagai alat ekonomi terpimpin, sendi kehidupan ekonomi bangsa, dan dasar pengaturan perekonomian rakyat. Keanggotaan KOKSI meliputi seluruh perkumpulan koperasi yang didirikan berdasarkan perundang-undangan koperasi. Struktur organisasi KOKSI bersifat tunggal dan piramidal, terdiri dari KOKSI Nasional, KOKSI Daerah Tingkat I, dan KOKSI Daerah Tingkat II.

Presiden Republik Indonesia adalah Pimpinan Tertinggi KOKSI, dengan Menteri yang mengurusi koperasi sebagai Ketua Umum KOKSI. KOKSI Nasional dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi (DENASKOP), sementara KOKSI Daerah dipimpin oleh Dewan Daerah Koperasi (DEDAKOP) pada masing-masing tingkatan. Dewan-dewan ini terdiri dari Dewan Pleno dan Dewan Harian. Musyawarah Nasional Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijaksanaan pokok gerakan koperasi. Keuangan KOKSI diperoleh dari perkumpulan koperasi, pemerintah, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)