Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2015Tanggal Penetapan:6 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku06 November 2015
Tanggal Penetapan06 November 2015
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi, subjek retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, serta penambahan ketentuan mengenai insentif pemungutan.

Objek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah, bangunan, laboratorium dan peralatan pengujian material, alat-alat berat, peralatan dan mesin kediklatan, peralatan rumah tangga kediklatan, serta peralatan studio dan komunikasi. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah dan penggunaan bangunan untuk fasilitas umum.

Subjek Retribusi: Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Rincian tarif meliputi pemakaian tanah dan/atau bangunan (usaha perdagangan, industri, pertanian, pendidikan, kios, los pasar, kantin, mess, gedung kantor, workshop), gedung dan bangunan kediklatan (ruangan aula/pertemuan, ruang kelas, kamar asrama, ruang makan), laboratorium dan peralatan pengujian material, alat-alat berat, peralatan dan mesin kediklatan, peralatan rumah tangga kediklatan, serta alat studio dan komunikasi.

Insentif Pemungutan: OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)