Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 10/2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2014Tanggal Penetapan:31 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku31 Oktober 2014
Tanggal Penetapan31 Oktober 2014
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 8.674.837.294.100,00, belanja sebesar Rp. 8.679.942.294.100,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (5.105.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 5.105.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 5.105.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)