Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antarpelabuhan Laut di Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 73/2010 · Permenhub No. 73 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 73 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2010Tanggal Penetapan:19 November 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antarpelabuhan Laut di Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 November 2010
Tanggal Penetapan19 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antarpelabuhan Laut di Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2010. Perubahan tersebut memperpanjang batas waktu penggunaan kapal asing untuk kegiatan pengangkutan penunjang usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi di dalam negeri hingga tanggal 7 Mei 2011. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 19 November 2010 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

(-)

(-)