Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 4/2024 · Peraturan BI No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2024Tanggal Penetapan:5 Juli 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaBauran Kebijakan Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku10 Juli 2024
Tanggal Penetapan05 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5546), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia (BKBI) ditetapkan dengan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya kebijakan Bank Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel, serta tantangan yang semakin kompleks akibat perubahan lingkungan strategis internal dan eksternal.

BKBI merupakan integrasi kebijakan secara dinamis yang saling melengkapi dan memperkuat antarkebijakan utama, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung. Kebijakan utama terdiri dari kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran. Sasaran BKBI meliputi inflasi yang rendah dan stabil, nilai tukar yang stabil, kredit atau pembiayaan yang optimal, ketahanan sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya.

Bank Indonesia memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kebijakan moneter bertujuan mencapai stabilitas nilai Rupiah melalui instrumen suku bunga, pengelolaan likuiditas, dan koordinasi pengendalian inflasi pangan. Kebijakan makroprudensial bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penyangga modal, kebijakan likuiditas, rasio intermediasi, dan instrumen lainnya. Kebijakan sistem pembayaran bertujuan memelihara stabilitas sistem pembayaran melalui penataan struktur industri, pengembangan infrastruktur, dan pengelolaan uang Rupiah.

Kebijakan pendukung meliputi kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, kebijakan pasar uang dan valuta asing, kebijakan inklusi dan hijau, kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, kebijakan internasional, dan kebijakan pelindungan konsumen. Bank Indonesia berwenang menyelenggarakan survei, memperoleh data, dan melakukan pertukaran informasi dengan otoritas terkait. BKBI dirumuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan dan dilaksanakan melalui RDG mingguan.

(-)

1. Setiap pihak wajib memenuhi kewajibannya dalam Peraturan Bank Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan BKBI. 2. Pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia yang terkait.