di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038
Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2019 · PERPRES No. 8 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 bertujuan untuk memberikan pedoman nasional dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Peraturan ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan lembaga non-pemerintah. Rencana Induk ini memuat visi dan misi yang menggambarkan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan berstandar internasional. Tujuan dan sasaran di dalamnya mencakup indikator pencapaian visi dan misi, serta representasi dari aspek pencapaian tujuan yang terukur. Kebijakan dan strategi yang diatur bertujuan untuk mengakselerasikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran. Peta rencana strategi dijabarkan dalam 20 tahun yang terbagi dalam empat tahapan lima tahunan. Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pencarian dan pertolongan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk ini.