Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 14/2014 · Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:17 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan17 Juli 2014
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 39 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 2 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 41 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 3 Seri C). 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 43 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.009.950.399.239,00 dan belanja sebesar Rp. 975.249.676.763,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 34.700.722.476,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 87.537.468.509,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.664.069.390,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 79.873.399.119,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.818.228.815.255,67, jumlah kewajiban sebesar Rp. 11.676.082.902,49, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.806.552.732.353,18. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 87.467.673.709,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 114.574.121.595,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

Menunjuk Surat Keputusan Direksi PT. Bank Jawa Barat Nomor 189/SK/DIR-Peng.Keu/2004 Tanggal 26 Maret 2004 tentang Kebijakan Pencatatan Akuntansi, untuk rekening nasabah penyimpan, Pecahan Sen Rupiah dibulatkan ke atas menjadi Rp. 1,00 Penuh.

(-)