Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 5/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 5 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2025Tanggal Penetapan:27 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku27 Maret 2025
Tanggal Penetapan27 Maret 2025
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka menyesuaikan kebijakan pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan rincian rencana Pendapatan Daerah yang kini ditetapkan sebesar Rp679.597.985.841,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada rencana Belanja Daerah menjadi sebesar Rp668.897.985.841,00, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Perubahan ini juga mencakup rincian alokasi belanja operasi (belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, dan bantuan sosial) serta belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya). Peraturan ini juga mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024.

(-)

(-)