Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 28/2021 · Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2021Tanggal Penetapan:16 November 2021
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku16 November 2021
Tanggal Penetapan16 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 942).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet. Pencabutan ini dilakukan karena sarang burung walet sebagai pangan segar perlu diatur secara terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan, dan peraturan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan hukum di bidang tersebut.

(-)

(-)