Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyesuaian Harga-Harga Jual Bahan Bakar Minyak Bumi

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1973 · Keppres No. 10 Tahun 1973 · Keppres Nomor 10 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1973Tanggal Penetapan:31 Maret 1973
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyesuaian Harga-Harga Jual Bahan Bakar Minyak Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1973
Tanggal Penetapan31 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (KEPPRES) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyesuaian Harga-harga Jual Bahan Bakar Minyak Bumi.

  • Apakah ini Peraturan Baru? Dokumen ini merupakan keputusan tersendiri yang menetapkan penyesuaian harga bahan bakar minyak per tanggal tertentu. Dalam teks tidak disebutkan secara eksplisit bahwa keputusan ini merupakan penggantian langsung dari satu peraturan administratif tertentu; oleh karena itu dipahami sebagai peraturan baru yang menetapkan kebijakan harga pada saat dikeluarkan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Dalam naskah Keputusan Presiden ini tidak terdapat frasa yang menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mencabut Keputusan/Peraturan sebelumnya secara spesifik. Keputusan mengacu pada dasar hukum (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 14/EK/IN/10/1966) dan pertimbangan Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional, tetapi tidak menyebut peraturan mana yang digantikan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Teks tidak menyatakan adanya perubahan (amendemen) terhadap peraturan terdahulu. Jadi tidak ada indikasi perubahan formal terhadap peraturan spesifik lain dalam dokumen ini.

  • Status Berlaku:

    • Pasal 3 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya (ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 1973).

    • Namun Pasal 1 menyatakan bahwa harga eceran ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 April 1973. Ada perbedaan teknis antara tanggal mulai berlakunya Keputusan (31 Maret 1973) dan tanggal efektif penerapan harga (1 April 1973). Interpretasi yang wajar: keputusan secara formal berlaku sejak 31 Maret 1973, sedangkan pelaksanaan perubahan harga diberlakukan mulai 1 April 1973.

    • Catatan penting: dokumen ini tidak memuat informasi tentang pencabutan atau penggantian oleh peraturan berikutnya; untuk memastikan apakah peraturan ini masih berlaku saat ini diperlukan pengecekan peraturan yang muncul setelah tahun 1973.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Pasal pemikiran (Menimbang) menyebutkan dua tujuan pokok: menjamin kelancaran produksi dan distribusi minyak serta meningkatkan penerimaan negara dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Keputusan ini ditempatkan sebagai kebijakan fiskal/ekonomi untuk menstabilkan dan menyesuaikan harga bahan bakar.

    • Keputusan didasarkan pada pertimbangan Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional dan Instruksi Presidium Kabinet sebagai dasar kebijakan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban: Menetapkan harga eceran untuk jenis-jenis bahan bakar yang tercantum (Pasal 1). Pelaksanaan teknis ditugaskan kepada Menteri Pertambangan (Pasal 2) yang berkewajiban melaksanakan ketentuan tersebut "dengan tertib".

    • Hak: Keputusan memberikan kewenangan kepada pemerintah (Presiden dan Menteri terkait) untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan harga; tidak mengatur hak khusus bagi pelaku usaha atau konsumen selain hak umum untuk mendapatkan kepastian harga sesuai ketentuan.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Intervensi negara dalam penetapan harga komoditas strategis (bahan bakar minyak) untuk kepentingan stabilitas ekonomi dan penerimaan negara.

    • Kepentingan umum (jaminan kelancaran pasokan) dan keteraturan pelaksanaan (instruksi kepada Menteri Pertambangan untuk pelaksanaan tertib).

    • Prinsip kepastian hukum melalui penetapan harga yang jelas per jenis bahan bakar.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan harga rinci per liter tercantum dalam Pasal 1 — mekanisme utama adalah penetapan langsung oleh Keputusan Presiden.

    • Pelaksanaan teknis dan pengawasan diamanatkan kepada Menteri Pertambangan melalui Pasal 2, yang menjadi otoritas pelaksana untuk menerapkan ketentuan harga tersebut di lapangan.

    • Keputusan tidak merinci mekanisme operasional (mis. tata cara pengawasan, sanksi atas pelanggaran harga, mekanisme penyesuaian harga selanjutnya, atau prosedur banding), sehingga aspek pelaksanaan rinci dipersyaratkan untuk diatur lebih lanjut oleh instansi pelaksana.

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Pasal 3 menyatakan Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya (31 Maret 1973).

    • Pasal 1 menyatakan harga eceran ditetapkan "terhitung mulai tanggal 1 April 1973". Dengan demikian terdapat dua tanggal penting: keputusan formal berlaku sejak 31 Maret 1973, sedangkan perubahan harga diberlakukan efektif 1 April 1973.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks Keputusan tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit mengenai bagaimana persediaan atau kontrak yang sudah ada harus disesuaikan. Tidak ada klausul "grandfathering" yang menjamin perlakuan khusus terhadap stok atau kontrak terdahulu.

    • Implikasinya: pelaku usaha diperkirakan wajib menyesuaikan harga eceran yang mereka kenakan sesuai daftar harga mulai 1 April 1973 untuk transaksi eceran yang diperdagangkan setelah tanggal tersebut, kecuali diatur lain oleh peraturan pelaksana yang dikeluarkan Menteri Pertambangan.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Satu-satunya batas waktu yang dinyatakan adalah tanggal efektif 1 April 1973 untuk harga eceran; tidak ada tenggat waktu tambahan yang disebutkan untuk penyesuaian administratif atau pelaporan oleh pelaku usaha.

  • Grandfathering clauses: Tidak ada klausul grandfathering atau pengecualian untuk entitas/kontrak yang sudah ada tercantum dalam Keputusan ini.

Tidak mengatur sanksi