Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 18/2004 · Perda Kota Semarang No. 18 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2004Tanggal Penetapan:29 November 2004
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku01 Desember 2004
Tanggal Penetapan29 November 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001 tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. 2. Besaran uang representasi yang setara dengan gaji pokok Walikota untuk Ketua DPRD, 80% dari uang representasi Ketua untuk Wakil Ketua, dan 75% untuk Anggota DPRD. 3. Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. 4. Penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan untuk Pimpinan DPRD, serta rumah dinas untuk Anggota DPRD. 5. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.

(-)

(-)