Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 43/2012 · Permenhan No. 43 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 43 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2013Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku21 Januari 2013
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/07/M/IX/2007 tentang Penggunaan Pakaian Seragam di Lingkungan Departemen Pertahanan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk membina disiplin, keseragaman, dan ketertiban penggunaan seragam serta membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis dan penggunaan pakaian seragam bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jenis pakaian seragam yang diatur meliputi Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil, Pakaian Seragam Batik Korpri, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Sipil Harian Khusus, Pakaian Seragam Hamil, Pakaian Batik Kementerian Pertahanan, dan Pakaian Seragam Olahraga. Setiap jenis pakaian memiliki ketentuan penggunaan dan atribut yang harus dipatuhi oleh PNS dan TNI. Peraturan ini juga mengatur pakaian dinas khusus untuk tugas-tugas tertentu seperti protokoler, kesehatan, kehumasan, dan lainnya.

(-)

(-)