di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 3/2020 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan usaha, memperkuat struktur permodalan PT. Pembangunan Batra Berjaya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dalam bentuk uang, aset bergerak, dan aset tidak bergerak. Penambahan modal berupa uang sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Rupiah) akan dilakukan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, dialokasikan untuk pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tenaga Surya, Food Station, Industri Pengolahan Ikan, Kapal Fiber Glass, dan pembangunan perhotelan. Penambahan modal dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penambahan penyertaan modal, dengan Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan strategis sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.