Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2019 tentang Literasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 13/2019 · Perda Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:13 September 2019
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLiterasi
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tempat PenetapanMajene

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2014 Nomor 17). Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2014 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan, memasyarakatkan, dan membudayakan literasi di Kabupaten Majene. Tujuannya adalah untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan kegiatan literasi agar menjadi gerakan yang membentuk masyarakat literat dalam semua aspek kehidupan, sehingga mencapai tatanan masyarakat yang berperadaban unggul.

Kebijakan ini mencakup pelaksanaan literasi melalui pengembangan dan pembudayaan literasi dasar, literasi perpustakaan, literasi media, literasi teknologi, literasi visual, literasi budaya, dan literasi kewargaan. Pengembangan dan pembudayaan literasi menjadi tanggung jawab seluruh Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa, dan warga masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, dengan koordinasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majene.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki program kegiatan literasi dan menyediakan bahan bacaan non-pelajaran yang edukatif, informatif, dan rekreatif. Satuan pendidikan juga harus merancang program pengembangan literasi sesuai kemampuan membaca peserta didik, dengan memperhatikan peningkatan keterampilan membaca dan menulis. Pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan sekolah/madrasah, pojok baca sekolah, dan perpustakaan kelas juga diupayakan.

Kegiatan literasi di luar satuan pendidikan menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, organisasi/kelompok penggiat literasi, Dewan Literasi Majene, Pemerintahan Desa, dan Perangkat Daerah. Dewan Literasi Majene adalah organisasi independen yang dibentuk oleh masyarakat yang direpresentasikan oleh organisasi/kelompok penggiat literasi. Pemerintahan Desa wajib membuat dan melaksanakan program/kegiatan literasi, mengupayakan desa menjadi Desa Literasi, menyelenggarakan kegiatan literasi agama, dan mengalokasikan dana dalam APBDes untuk mendukung program literasi.

(-)

Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada Perangkat Daerah yang tidak mendukung, memfasilitasi, melaksanakan kegiatan pengelolaan, pengembangan, promosi, sosialisasi dan pembudayaan literasi. Sanksi administratif berupa teguran lisan, dan teguran tertulis.