Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2019 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2019Tanggal Penetapan:30 April 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku30 April 2019
Tanggal Penetapan30 April 2019
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan masyarakat pasar, serta menjamin keseimbangan antara pertumbuhan usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil. Tujuannya meliputi perlindungan dan pemberdayaan UMKM, koperasi, dan pasar rakyat agar mampu berkembang dan bersaing. Peraturan ini mengatur penataan pasar swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat, menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat dan pasar swalayan, serta mendorong partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan pasar.

Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek. Pasar rakyat dikelola oleh daerah, desa, swasta, badan usaha, atau koperasi. Pusat perbelanjaan terdiri dari pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan. Toko swalayan meliputi minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan. Pendirian pasar rakyat harus mengacu pada RTR Daerah dan memenuhi persyaratan sosial ekonomi, fasilitas yang memadai, serta sistem persampahan dan drainase yang baik.

Peraturan ini juga mengatur klasifikasi pasar rakyat (Tipe A, B, C, D), fasilitas pasar (lahan, toko, kios, los, pelataran, dll.), waktu pelayanan pasar, izin penempatan bagi pedagang, hak dan kewajiban pedagang, serta larangan-larangan. Pasar desa mendapatkan pembinaan dan perlindungan dari pemerintah daerah. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada RTR Daerah, memperhatikan jarak dengan pasar rakyat, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang memadai. Kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan UMKM lokal diwajibkan. Pelaku usaha di bidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memiliki Izin Usaha Perdagangan dan menyampaikan laporan berkala.

(-)

1. Pedagang Pasar Rakyat yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 dikenai sangsi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pencabutan ijin penempatan, penutupan dan penyegelan tempat berdagang. 2. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : * teguran ; * peringatan tertulis ; dan * pencabutan izin usaha.