Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekseasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 26/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2011Tanggal Penetapan:8 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekseasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku08 Maret 2011
Tanggal Penetapan08 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 28 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber keuangan daerah yang memadai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan/pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai fasilitas tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi tempat rekreasi dan olah raga termasuk golongan retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan luas ruangan, fasilitas, waktu pemakaian, volume, dan nilai tarif di tempat rekreasi dan olahraga. 4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa dan harga pasar. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Menetapkan tarif retribusi untuk berbagai fasilitas seperti kolam renang, lapangan voli, lapangan golf, lapangan tenis, stadion, dan gedung serba guna, dengan variasi tarif berdasarkan waktu, jenis kegiatan, dan klasifikasi pengguna.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.