di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 8/2018 · Peraturan KPK No. 8 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 8 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pegawai untuk mengikuti Tugas Belajar, dengan tetap memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia dan keseimbangan antara prestasi kinerja dengan beban dan kesejahteraan pegawai secara berkeadilan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi pegawai yang ingin mengikuti program pendidikan formal setara S1, S2, dan S3. Persyaratan tersebut mencakup status kepegawaian, masa kerja, penilaian kinerja, batas usia, dan persetujuan dari atasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan tugas sehari-hari bagi pegawai yang mengikuti Tugas Belajar, serta ketentuan mengenai kompensasi gaji selama masa Tugas Belajar.