Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 8/2018 · Peraturan KPK No. 8 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2018Tanggal Penetapan:23 Juli 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaPerubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku27 Juli 2018
Tanggal Penetapan23 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pegawai untuk mengikuti Tugas Belajar, dengan tetap memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia dan keseimbangan antara prestasi kinerja dengan beban dan kesejahteraan pegawai secara berkeadilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi pegawai yang ingin mengikuti program pendidikan formal setara S1, S2, dan S3. Persyaratan tersebut mencakup status kepegawaian, masa kerja, penilaian kinerja, batas usia, dan persetujuan dari atasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan tugas sehari-hari bagi pegawai yang mengikuti Tugas Belajar, serta ketentuan mengenai kompensasi gaji selama masa Tugas Belajar.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku, masa IWK dan hak kompensasi bagi Pegawai yang sedang melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar paruh waktu, diperhitungkan sejak melaksanakan Masa Persiapan dan/atau Tugas Belajar berdasarkan Peraturan Komisi ini.

(-)