Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 1/2010 · Perda Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2010Tanggal Penetapan:19 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku19 Januari 2010
Tanggal Penetapan19 Januari 2010
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2006 Nomor 1 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 925.190.272.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 937.542.572.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (12.352.300.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 17.464.800.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.112.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 12.352.300.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), sedangkan pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)