Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 99/2022 · PERPRES No. 99 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2022
Tanggal Penetapan12 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)