Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 7/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku29 Mei 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanBanyuwangi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik, mengembangkan akhlakul karimah, serta memberikan bekal dasar agama Islam. Latar belakangnya adalah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, serta pengelolaan pendidikan dasar dan non formal sebagai urusan pemerintah wajib.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah oleh masyarakat, pesantren, pengurus masjid, dan lembaga lainnya.
  2. Wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah diselenggarakan pada MI/SD dan MTs/SMP.
  3. Kurikulum yang terdiri dari mata pelajaran pendidikan keagamaan Islam seperti Al-Quran, Al-Hadits, Fiqih, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
  4. Pembiayaan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah.
  5. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dan Kantor Kementerian Agama.
  6. Perizinan pendidikan wajib diperoleh dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, serta persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan yang tidak memberikan layanan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.