di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 15/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan keterbukaan informasi atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) melalui kewajiban pelaporan bulanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat serta mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban bagi Manajer Investasi KIK EBA untuk menyampaikan laporan bulanan yang mencakup informasi umum terkait KIK EBA, informasi tagihan, distribusi/pembayaran, dan informasi lainnya. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan tersebut. Bentuk dan susunan laporan harus sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.