Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 15/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2014Tanggal Penetapan:7 November 2014
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 November 2014
Tanggal Penetapan07 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan keterbukaan informasi atas Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) melalui kewajiban pelaporan bulanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat serta mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban bagi Manajer Investasi KIK EBA untuk menyampaikan laporan bulanan yang mencakup informasi umum terkait KIK EBA, informasi tagihan, distribusi/pembayaran, dan informasi lainnya. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan tersebut. Bentuk dan susunan laporan harus sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.

  1. Kewajiban Manajer Investasi KIK EBA menyampaikan laporan bulanan KIK EBA melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan berlaku penuh mulai 1 Januari 2015.
  2. Sebelum tanggal tersebut, Manajer Investasi KIK EBA harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan melalui sistem pelaporan elektronik.

  1. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.
  2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  3. Denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama dengan sanksi lainnya.