Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2015 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2015Tanggal Penetapan:11 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku12 April 2015
Tanggal Penetapan11 April 2015
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 28 Seri C Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Semarang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame. Objek penyelenggaraan reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan subjeknya adalah setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame, termasuk instansi pemerintah. Penempatan reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, dan keserasian lingkungan, sesuai dengan rencana tata ruang kota. Penataan reklame diatur berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan. Beberapa lokasi dilarang untuk pemasangan reklame, seperti depan kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin dari Bupati, kecuali untuk beberapa jenis reklame tertentu seperti yang melalui media cetak dan elektronik, atau yang hanya memuat nama atau peruntukan tanah milik sendiri dengan ukuran terbatas. Izin penyelenggaraan reklame terdiri dari izin permanen dan non-permanen, dengan jangka waktu yang berbeda. Bupati berkewajiban melakukan pengawasan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin penyelenggaraan reklame.

1. Izin Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin penyelenggaraan reklame tersebut berakhir. 2. Setiap penyelenggaraan reklame yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan reklame dan pembongkaran atau penurunan reklame yang telah terpasang. Proses pengenaan sanksi meliputi pemberian teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing 7 hari kerja, diikuti dengan pencabutan izin dan pembongkaran reklame.