Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah, khususnya kecamatan, di Kabupaten Luwu Timur. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja kecamatan yang efektif dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi kabupaten.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Susunan Organisasi Kecamatan:** Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Desa dan Kelurahan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
2. **Kewenangan dan Fungsi Camat:** Camat memiliki tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan seperti pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan desa. Fungsi Camat meliputi memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan informasi wilayah kecamatan, dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan lintas sektoral.
3. **Jabatan dan Pengangkatan:** Camat adalah jabatan eselon III/a, Sekretaris Camat adalah jabatan eselon III/b, Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan adalah jabatan eselon IV/a, serta Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan dan Kepala Seksi pada Kelurahan adalah jabatan eselon IV/b. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon III dilakukan oleh Bupati, sementara pejabat eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati.