Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 1/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2014Tanggal Penetapan:21 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku21 Agustus 2014
Tanggal Penetapan21 Agustus 2014
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta memberikan manfaat kesehatan fisik dan psikis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang sehat, nyaman, dan asri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kebersihan Udara: Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan sarana yang berpotensi sebagai sumber pencemar bergerak maupun tidak bergerak. Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas umum, tempat kerja ditetapkan sebagai kawasan tanpa merokok.
  2. Kebersihan Air: Setiap bangunan diwajibkan memiliki jaringan air kotor. Golongan niaga, jasa, dan industri diwajibkan memiliki sarana pengolahan air kotor.
  3. Kebersihan Sampah: Penyelenggaraan kebersihan lingkungan dilaksanakan melalui koordinasi dengan masyarakat meliputi kegiatan pewadahan, pemilahan, penyapuan, pengumpulan, dan pemindahan sampah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah, meliputi penyapuan jalan utama, pengangkutan sampah, pengaturan TPSS dan TPAS, serta pengolahan dan pemanfaatan sampah.
  4. Keindahan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keindahan lingkungan. Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan keindahan melalui penataan dan pemeliharaan berbagai fasilitas dan elemen estetika kota.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait kebersihan dan keindahan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

Setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan yang melanggar ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).