Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: UU 17/2012 · UU No. 17 Tahun 2012 · UU Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKoperasi & UMKMGeneral Corporate

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerkoperasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Perkoperasian. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran Koperasi dalam perekonomian nasional dengan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Koperasi Primer dan Sekunder, dengan persyaratan pendirian yang jelas. Koperasi harus memiliki Anggaran Dasar yang mencakup nama, tujuan, kegiatan usaha, dan ketentuan lainnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar. Koperasi juga diharuskan untuk menyelenggarakan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi, serta dapat berasal dari hibah, modal penyertaan, dan sumber lain yang sah. Pemerintah memiliki peran dalam pemberdayaan dan pengawasan Koperasi, termasuk pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.

1. Koperasi yang telah didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai Koperasi berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Koperasi wajib melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 3. Koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam wajib mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan.

1. Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan menjalankan fungsi, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran oleh Menteri kepada Koperasi yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini.