Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012 tetang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 3/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2015Tanggal Penetapan:13 April 2015
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012 tetang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku13 April 2015
Tanggal Penetapan13 April 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dokumen kependudukan meliputi penerbitan baru, penggantian akibat kerusakan atau hilang, pembetulan akibat salah tulis dan/atau akibat perubahan elemen data.

(-)

(-)