Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II

Juga dikenal sebagai: PP 49/1996 · PP No. 49 Tahun 1996 · PP Nomor 49 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1996Tanggal Penetapan:17 Juli 1996
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1996
Tanggal Penetapan17 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit luar negeri OECF Jepang yang digunakan untuk Proyek Renovasi Pabrik Pemintalan (Patal) Cilacap. Besarnya nilai penambahan modal adalah Rp 56.659.580.512,01. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

(-)

(-)