Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 5/2023 · Perda Kabupaten Jayapura No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanSentani

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Jayapura, sebagai daerah transit, rentan terhadap penyalahgunaan zat-zat ini. Peraturan ini menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, memenuhi hak pecandu untuk rehabilitasi, membangun pusat rehabilitasi, dan mengawasi tempat rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan melalui kampanye hidup sehat, diseminasi informasi, peningkatan kesadaran, dan pemberdayaan masyarakat. Peran keluarga, remaja, satuan pendidikan, dan masyarakat ditekankan dalam pencegahan. Ketentuan lebih lanjut mengatur kewajiban dan sanksi bagi penanggung jawab satuan pendidikan, pemilik rumah sewa/kost, instansi pemerintah, dan pemilik tempat usaha dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika.

(-)

Penanggung jawab satuan pendidikan, penanggung jawab rumah sewa/rumah kost, Pimpinan Instansi pemerintah daerah dan instansi/lembaga pemerintah di daerah, pemilik tempat usaha dan pemilik hotel yang melanggar ketentuan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.