Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 9/2019 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2019Tanggal Penetapan:25 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Berlaku25 September 2019
Tanggal Penetapan25 September 2019
Tempat PenetapanTalang Ubi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2019. APBD semula berjumlah Rp. 1.577.634.090.821,66 bertambah sejumlah Rp.54.776.457.497,86 sehingga menjadi Rp.1.632.410.548.319,52. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp.1.754.350.618.950,81, yang mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp. 121.940.070.631,29. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)