Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Djibouti Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1998 · Keppres No. 52 Tahun 1998 · Keppres Nomor 52 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1998Tanggal Penetapan:27 Maret 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Djibouti Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1998
Tanggal Penetapan27 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Djibouti mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang antara kedua negara, berdasarkan prinsip persamaan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan masing-masing.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mencakup kerjasama ekonomi dan teknik yang akan dikembangkan lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Para pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong kerjasama ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Kerjasama ini juga mencakup pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi serta tenaga ahli. Selain itu, dibentuk Komisi Bersama untuk memantau pelaksanaan persetujuan dan membuat rekomendasi yang diperlukan.

(-)

(-)