Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 1/2006 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:7 April 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan07 April 2006
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 284.628.642.000,-, belanja sebesar Rp. 341.433.569.800,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 56.804.927.800,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 58.304.927.800,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Peraturan Daerah ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2006.

(-)