Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel H. Sullam Sjamsun ebagai Anggota DPR-GR

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1964 · Keppres No. 44 Tahun 1964 · Keppres Nomor 44 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1964Tanggal Penetapan:20 Februari 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Letnan Kolonel H. Sullam Sjamsun ebagai Anggota DPR-GR
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1964
Tanggal Penetapan20 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengangkat Letnan Kolonel H. Sullam Sjamsun sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong (D.P.R.-G.R.) menggantikan almarhum R.P.H. Iskandar Sulaiman. Pengangkatan ini dilakukan setelah mempertimbangkan surat dari Ketua Umum Pengurus Besar Partai Nahdlatul-'Ulama dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Keputusan ini didasarkan pada Pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, dan Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1960. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)