Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/2018 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 63); 3. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 72);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Substansi peraturan ini mencakup laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari segi manfaat (outcome).

(-)

(-)