Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 10/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Luwu Timur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang mewajibkan badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi memiliki izin dari pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, mewujudkan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menunjang peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan fisik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Jenis dan Bentuk Usaha: Usaha jasa konstruksi mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Usaha dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
  • Kewajiban Memiliki IUJK: Perencana, Pelaksana, dan Pengawas Konstruksi yang berbentuk badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
  • Prosedur Penerbitan IUJK: IUJK dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi Tim Pembina Jasa Konstruksi. Proses penerbitan meliputi permohonan baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan IUJK.
  • Persyaratan Permohonan IUJK: BUJK harus memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT-BU) dengan sertifikat keterampilan dan/atau keahlian yang sesuai. Persyaratan administrasi meliputi akta pendirian, pengesahan kehakiman, SBU, KTP, NPWP, dan dokumen lainnya.
  • Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK: Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. Mereka wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan.
  • Laporan dan Pertanggungjawaban: Unit Kerja/Instansi yang memberikan IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur.
  • Pemberdayaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, pelatihan, dan pengawasan terhadap tertib penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.

1. IUJK yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya IUJK. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten maka dapat dipergunakan: a. sertifikat pendidikan dan pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. surat keterangan sementara yang dikeluarkan oleh unit kerja/instansi teknis yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf d dan Pasal 25 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK jika mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk dalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK jika melakukan pelanggaran yang telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dikenakan denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).