Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 8/2011 · Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku18 November 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan nomenklatur Subbagian di bawah Sekretariat pada susunan organisasi Dinas Daerah menjadi: Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; Subbagian Keuangan; dan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Perubahan Pasal 2 yang mengatur pembentukan Dinas Daerah, meliputi: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air; Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Pertanian dan Perikanan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Perubahan pada BAB III Bagian Kedua yang mengatur tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi masing-masing Dinas Daerah, meliputi: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air; Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Pertanian dan Perikanan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan, dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan.

(-)

(-)