Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan nomenklatur Subbagian di bawah Sekretariat pada susunan organisasi Dinas Daerah menjadi: Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; Subbagian Keuangan; dan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Perubahan Pasal 2 yang mengatur pembentukan Dinas Daerah, meliputi: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air; Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Pertanian dan Perikanan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Perubahan pada BAB III Bagian Kedua yang mengatur tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi masing-masing Dinas Daerah, meliputi: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air; Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Pertanian dan Perikanan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan, dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan.